Kode Etik INCCA

KODE ETIK
ASOSIASI KONGRES DAN KONVENSI INDONESIA (AKKINDO)
INDONESIA CONGRESS & CONVENTION ASSOCIATION (INCCA)


MUKADDIMAH

Sesungguhnya bahwa Undang-undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap warganegara Republik Indonesia untuk bekerja dan hidup secara layak, oleh karena itu setiap warganegara berhak untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan kehendak, bakat dan kemampuannya sebagai suatu perwujudan hak asasi manusia.

Dalam tuntutan hak asasinya itu ia terikat kepada pilihan lapangan pekerjaan yang sah dan dibenarkan oleh konstitusi / Undang-undang Dasar 1945 sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai Dasar Nagara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.

Di dalam melaksanakan pekerjaan dan usahanya ia wajib menjauhkan diri dari segala perbuatan yang dapat merugikan dan merendahkan martabat Negara, bangsa dan masyarakat serta sesama usahawan yang telah tergabung dalam usaha kerjasama.

Guna menjaga integrasi dan martabat Asosiasi Kongres Dan Konvensi Indonesia (AKKINDO) / Indonesia Congress & Convention Association (INCCA) sebagai wadah perusahaanyang bergerak di bidang Meeting, Incenti Tfour, Convensi dan Exhibition (MICE) dan perusahaan-perusahaan pendukung tersebut di atas di seluruh Indonesia, maka dengan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa, para pengusaha industri MICE dan perusahaan-perusahaan pendukung sebagai salah satu industri dalam jajaran industri pariwisata Indonesia, sepakat untuk membuat suatu Peraturan Tata Krama (Kode Etik) dan Hukum acaranya sebagai pedoman tingkah laku pelaku industri MICE dan perusahaan-perusahaan pendukung Indonesia dalam upaya menciptakan iklim berusaha yang sehat sekaligus jiwa penjaga yang wajib ditaati, dilaksanakan dan mengikat anggota.

Peraturan Tata Krama (Kode Etik) Hukum acara tata karma usaha industri MICE dan perusahaan-perusahaan pendukung seluruh Indonesia tersebut sebagai berikut :

BAB I
PERATURAN TATA KRAMA DAN KODE ETIK

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

Pengertian dan batasan- batasan :
1. Yang dimaksud dengan Tata Krama adalah sikap dasar tentang citra dan perilaku berusaha Perusahaan Industri MICE Indonesia dan perusahaan-perusahaan pendukung yang sesuai dengan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
2. Usaha Industri MICE ialah perusahaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1. berdasarkan Keputusan Mentri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM. 108 / HM. 703 / MPPT. 91 dan Keputusan Direktur Jendral Pariwisata No. : Kep. 06 / U / VI / 1992 yang memperoleh Izin Usaha dari Direktorat Jendral Pariwisata dan telah memiliki Nomor Induk AKKINDO / INCCA yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Ketua Umum DPP AKKINDO / INCCA serta perusahaan-perusahaan pendukung.
3. Anggota AKKINDO / INCCA adalah Perusahaan PCO, dan perusahaan-perusahaan pendukung antara lain : Hotel, Restauran, Biro Perjalanan Wisata ( Travel Agent ), Air Lines, Asuransi, Perbankan, Perusahaan Transportasi, Media Elektronik, Media Cetak, Perusahaan Cindera Matadan industri pendukung lainnya.
4. Anggota AKKINDO / INCCA adalah Perusahaan yang diwakili oleh Pimpinan perusahaan yang tercantumdalam Akte Pendirian Perusahaan tersebut / Pimpinan yang diangkat oleh Perusahaan tersebut.
5. Pemakai jasa ialah Departemen Pemerintah, Perusahaan- perusahaan, Asosiasi-asosiasi yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan anggota AKKINDO / INCCA untuk menggunakan jasa-jasanyadengan imbalan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku / kesepakatan bersama.
6. Mitra Usaha adalah semua pihak dengan siapa usaha industri MICE secara langsung atau tidak langsung mengadakan ikatan kerja dalam menjalankan usahanya, atau melaksanakan suatu transaksi baik dalam maupun luar negeri.

PASAL 2

Pelaku usaha industri MICE dan perusahaan-perusahaan pendukungnya anggota AKKINDO / INCCA dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib senantiasa menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, patuh dan taat pada perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa menjunjung tinggi nama dan kehormatan profesi usaha industri MICE dan Perusahaan-perusahaan Pendukung sesuai dengan Tata Kramanya.

PASAL 3

Tata Krama ini merupakan penjabaran mengenai sikap dan perilaku pelaku perusahaan jasa MICE dan perusahaan-perusahaan pendukungnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Anggaran Dasar AKKINDO / INCCA khususnya yang menyangkut hubungan-hubungan dengan pemerintah, sesama anggota AKKINDO / INCCA, dengan pemakai jasa dan dengan mitra usaha.

PASAL 4

Tata Krama ini dengan maksud dan tujuan : 
1. Melindungi kepentingan usaha jasa industri MICE dan perusahaan-perusahaan pendukung MICE dari kerugian materiil maupun moril yang ditimbulkan atau mungkin ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan pelaku perusahaan yang tidak bertanggung jawab. 
2. Melindungi sesama anggota AKKINDO / INCCA, Pemakai Jasa, Mitra Usaha terhadap kerugian materiil maupun moril yang ditimbulkan atau mungkin ditimbulkan oleh pelaku perusahaan.
3. Membantu usaha pemerintah dalam mengembangkan industri MICE di Indonesia dengan cara mempromosikan Indonesia sebagai tujuan Wisata Konvensi dan Pameran, memberi masukan-masukan untuk bahan kebijakan-kebijakan yang baru, melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan perundang-undangan pada umumnya dan peraturan- peraturan dalam bidang Pariwisata pada khususnya.

PASAL 5

Tata Krama ini menuntut kepada seluruh anggota untuk :
1. Menjunjung tinggi martabat dan nama baik bangsa, negara dan AKKINDO / INCCA satu-satunya wadah usaha jasa industri MICE.
2. Setiap anggota AKKINDO / INCCA tunduk dan taat terhadap semua aturan dan kaidah yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga AKKINDO / INCCA.

BAB II
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH

PASAL 6

Setiap perusahaan mengetahui bahwa AKKINDO / INCCA sebagai satu-satunya wadah yang sah, yang terdaftar di pemerintah dan oleh karena itu wajib berpartisipasi aktif dalam setiap pelaksanaan program dan kebijakan asosiasi yang sejalan dengan kebijakan pemerintah di dalam pengembangan industri MICE khususnya, pengembangan kepariwisataan Indonesia pada umumnya.

BAB III
HUBUNGAN ANTARA SESAMA ANGGOTA

PASAL 7

Setiap Anggota ( Perusahaan ) wajib saling hormat menghormati dan bekerjasama atas dasar saling percaya mempercayai sebagai rekan seperhimpunan dan seprofesi dalam bersama-sama mengusahakan, memajukan dan melindungi kepentingan industri MICE daerah maupun nasional.

PASAL 8

Setiap Anggota (Perusahaan) diwajibkan menjauhkan diri dari persaingan yang tidak sehat antara sesama rekan seperhimpunan dan seprofesi yang dapat merugikan kepentingan usaha industri MICE khususnya dan kemitraan kepariwisataan pada umumnya sepanjang mengindahkan prinsip-prinsip persaingan dalam perdagangan pasar bebas.

PASAL 9

Setiap Anggota ( Perusahaan ) tidak boleh mendeskreditkan sesama rekan seperhimpunan, seprofesi dan wajib menjaga fairness dalam berkompetisi.

PASAL 10

Setiap Anggota ( Perusahaan ) tidak boleh saling membujuk dan membajak karyawan sesama rekan seperhimpunan dan diharapkan antara pimpinan perusahaan saling menghormati dan membina hubungan kerjasama yang baik.

PASAL 11

Setiap Anggota ( Perusahaan ) dalam rangka menerima calon tenaga kerja yang berasal dari rekan seperhimpunan, terlebih dahulu meminta informasi (Advis) dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan apakah masih terikat dalam perjanjian kerja.

PASAL 12

Setiap Anggota ( Perusahaan ) dalam rangka menjalin kerjasama dengan mitra usaha baru, baik dalam maupun luar negri terlebih dahulu meminta informasi / advis dari pengurus asosiasi bersangkutan tentang kredibilitas calon mitra kerja tersebut.

PASAL 13

Setiap Anggota ( Perusahaan ) wajib meningkatkan citra jasa industri MICE Indonesia dengan memberikan kualitas produk pelayanan yang memuaskan dan memberikan jaminan terhadap pemakai jasa di bidang industri MICE dengan semaksimal mungkin.

PASAL 14

1. Setiap Anggota ( Perusahaan ) wajib melaporkan kepada pengurus dan / atau kepada aparat pemerintah yang terkait, bilamana mengetahui ada rekan anggota AKKINDO / INCCA yang melanggar peraturan hukum.
2. Setiap Anggota ( Perusahaan ) wajib melaporkan kepada pengurus dan atau kepada aparat pemerintah yang terkait apabila ada terjadi penyelenggaraan MICE yang diselenggarakan oleh perusahaan MICE yang tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh DIRJEN / KANWIL Pariwisata atau liar yang dapat merugikan perusahaan PCO yang resmi serta merusak citra industri MICE di Indonesia pada umumnya.
3. Setiap Anggota ( Perusahaan ) wajib secara intensif mengadakan pengawasan terhadap timbulnya usaha jasa MICE ( PCO ) tanpa izin atau liar yang menyelenggarakan jasa MICE seperti yang disebutkan ayat ( 1 ). Pasal ini yang dapat merugikan anggota asosiasi serta iklim wisata MICE daerah maupun nasional.

PASAL 15

1. Setiap Anggota ( Perusahaan ) PCO dari Pusat / Daerah melaksanakan suatu pekerjaan di daerah diwajibkan melibatkan anggota dari daerah yang bersangkutan.
2. Setiap Anggota ( Perusahaan ) PCO dari Pusat / Daerah dalam melaksanakan kerja diwajibkan bekerjasama dengan mitra usaha sesama anggota perusahaan-perusahaan penunjang.
3. Setiap Anggota ( Perusahaan ) PCO dari Pusat / Daerah dalam melaksanakan Tender harus bersaing secara sehat.
4. Setiap Anggota ( Perusahaan ) PCO dari Pusat / Daerah berhak mengikuti Tender suatu pekerjaan di Instansi Pemerintah maupun asosiasi manapun apabila Tender tersebut masih terbuka.
5. Apabila Tender tersebut telah dimenangkan oleh salah satu Anggota (Perusahaan) PCO, maka Anggota (Perusahaan) PCO yang lainnya wajib mendukung Anggota (Perusahaan) PCO pemenang Tender tersebut.
6. Apabila Anggota (Perusahaan) PCO yang telah memiliki Surat Penunjukan dari Owner Event tersebut maka Anggota (Perusahaan) PCO yang lainnya diwajibkan mendukung Anggota (Perusahaan) PCO yang telah mendapatkan Surat Penunjukan tersebut.

BAB IV HUBUNGAN ANTARA PEMAKAI JASA

PASAL 16

Anggota (Perusahaan) usaha jasa MICE wajib memberikan pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan dalam perjanjian kerja kepada Pemakai jasa.

PASAL 17

1. Untuk kepentingan Usaha Jasa MICE dan Pemakai Jasa, jika dianggap perlu DPP AKKINDO / INCCA dapat menentukan patokan standar (standarisasi) tentang produk, jasa pelayanan dan harga jasa pelayanan industri MICE.
2. Jika terdapat standarisasi sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1) pasal ini maka ketentuan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Krama ini.

BAB V
HUBUNGAN DENGAN MITRA USAHA

PASAL 18

1. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, usaha jasa industri MICE mempunyai kedudukan yang sederajat dengan pihak lainnya untuk mengadakan perikatan, berdasarkan hokum dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan tata karma ini.
2. Setiap mperikatan yang telah ditandatangani wajib ditaati dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
3. Apabila ada diantara anggota yang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan isi perikatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini maka ia wajib melaporkan tentang hal tersebut kepada pengurus.

BAB VI
DEWAN PENGAWAS DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS

PASAL 19

1. Pengawas Peraturan Tata Krama ini dilakukan oleh Dewan Pengawas Tata Krama Pusat ditingkat pusat dan di daerah dilakukan oleh Komisi Pengawas Tata Krama Daerah.
2. Dewan Pengawas Tata Krama Pusat diangkat oleh MUNAS dan Komisi Pengawas Tingkat Daerah diangkat oleh MUSDA
3. Dewan Pengawas Tingkat Pusat memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding tentang pelanggaran Peraturan Tata Krama.
4. Komisi Pengawas Tingkat Daerah memeriksa dan mengambil keputusan tentang pelanggaran Peraturan Tata Krama oleh Anggota (Perusahaan).

PASAL 20

Dewan Pengawas Tingkat Pusat dan Komisi Pengawas Tingkat Daerah dapat menjatuhkan putusan dengan sanksi sebagai berikut :
1. Teguran ringan
2. Teguran berat
3. Skorsing
4. Pemecatatan


BAB VII
PENUTUP

PASAL 21

Peraturan Tata Krama AKKINDO / INCCA merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar AKKINDO / INCCA serta Anggaran Rumah Tangga AKKINDO / INCCA.

PASAL 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Krama ini jika dianggap perlu akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan

PASAL 23

Kesepakatan yang telah diadakan sebelum berlakunya Tata Krama ini menjadi batal jika bertentangan dengan Peraturan Tata Krama ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 September 1998