Kategori Anggota

Badan usaha yang tergabung dalam INCCA terdiri dari :

1.1.Katagori A : Perusahaan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran
1.2.Katagori B : Perusahaan Balai Sidang
1.3.Katagori C : Perusahaan Perhotelan & Resort
1.4.Katagori D : Perusahaan Biro Perjalanan Wisata
1.5.Katagori E : Perusahaan Transportasi
1.6.Katagori F : Perusahaan Kehumasan
1.7.Katagori G : Perusahaan Ekspedisi Kargo
1.8.Katagori H : Perusahaan Media Pers Cetak dan Elektronik
1.9.Katagori I : Perusahaan Penunjang Usaha Jasa Konvensi
- Perusahaan Penyewaan Peralatan Konvensi
- Pengusaha Penterjemah
- Pengusaha Asuransi
- Perusahaan Impresariat dan lain-lain dalam arti yang seluas-luasnya yang terkait dengan usaha jasa industri konvensi.