Sejarah

Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) atau Asosiasi Kongres dan Konvensi Indonesia (AKKINDO) didirikan 28 Agustus 1998 di Jakarta, adalah organisasi nonprofit yang bertujuan untuk mendukung perkembangan kepariwisataan di Indonesia, khususnya pariwisata yang terkait dengan Kongres dan Konvensi.

INCCA menjadi bagian dari sejarah perkembangan industri MICE di Indonesia, dan menjadi arus utama dalam perkembangan Industri, SDM Indonesia, dan advocacy dalam mempromosikan MICE di Indonesia.

Kepengurusan INCCA selain ada di pusat (Dewan Pimpinn Pusat- DPP) yaitu Jakarta, juga ada di daerah (Dewan Pimpinan Daerah - DPD) yaitu di ibu kota provinsi, sesuai dengan ketentuaan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga INCCA.

Tujuan

  1. Sebagai wadah bagi perusahaan – perusahaan yang menjalankan usaha jasa kongres dan konvensi serta usaha lainnya yang berhubungan langsung dengan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran di Indonesia.
  2. Menjadi badan yang menggalang hubungan kerjasama para anggota secara internal, dan secara eksternal menjembatani kepentinggan anggota dengan pihak lain, khususnya dalam hal - hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban anggota dalam melaksanakan usaha konvensi, perjalanan insentif dan pameran.
  3. Meningkatan pengetahuan dan mutu pelayanan para anggotanya dalam menjalankan usah jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran 
  4. Menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
  5. Menjadi mitra tingkat Pemerintah Pusat dan Daerah.
  6. Mempromosikan Indonesia sebagai Daerah Tujuan Wisata Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran di dunia Internasional
  7. Membantu negara dalam meningkatkan pemasukan devisa.

Fungsi

  1. Menjalin persatuan dan kesatuan antaranggota guna mencapai tujuan bersama.
  2. Menampung aspirasi anggota untuk dirumuskan menjadi program kerja AKKINDO.
  3. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota serta meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan di kalangan anggota dan karyawan masing – masing.
  4. Menjadi sarana bagi anggota untuk berkomunikasi dengan instansi pemerintah, asosisasi lain, dan masyarakat pada umumnya.
  5. Membantu menyelesaikan perselisihan atau perbedaan kepentingan di kalangan anggota menurut etika yang disepakati dengan mengutamakan semangat musyawarah mufakat.